Pages

Rabu, 05 Februari 2014

PELANGGARAN HAK DI BIDANG PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN


PELANGGARAN HAK DI BIDANG PELAYANAN PENDIDIKAN
Hal-hal mendasar yang penting untuk dipahami mengenai hak atas pendidikan antara lain,Pertama, bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga Negara. Artinya, seluruh warga Negara, bahkan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dengan prinsip non diskriminasi, baik jenis kelamin, gender, Suku, Ras, Agama, juga kelas ekonomi, termasuk untuk warga Negara yang memiliki kebutuhan khusus (difable).
 Kedua, bahwa Pendidikan merupakan hak warga Negara, yang artinya pemerintah sebagai penyelenggara Negara wajib untuk menyelenggarakannya. Penyelenggaraan tersebut mencakup pendanaan, serta pelayanan publik untuk menyelenggarakan pendidikan itu sendiri. Jelas bahwa pendanaan, maupun penyelenggaraan lainnya merupakan kewajibandari pemerintah, dan bukan bantuan pemerintah. Hal ini merupakan perspektif yang harus dipahami oleh pemerintah dan seluruh warga Negara Indonesia. Bagaimanapun, dana yang diberikan pemerintah berasal dari pajak yang merupakan partisipasi dari warga Negara. Sehingga tidak tepat ketika pendanaan pendidikan, dalam program apapun juga, dikatakan sebagai bantuan.
Berbicara tentang Pendidikan Dalam Kerangka HAM, International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Ekosob), yang mencakup Hak atas Pendidikan di dalamnya telah diratifikasi oleh Indonesia lewat UU No 11 tahun 2005. Akibat hukumnya, perjanjian tersebut mengikat atau harus dipatuhi oleh negara yang telah meratifikasi sebagaimana berlaku dan mengikatnya Undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden.
Dalam hal Kovenan Ekosob ini, Negara wajib menyelenggarakan hak atas pendidikan bagi warga Negara, sebagaimana tercantum dalam pasal 13 Kovenan Ekosob terebut. Selain mengacu pada isi dari Kovenan Ekosob, kita juga dapat melihat kewajiban Negara dalam hal hak atas pendidikan dari berbagai dokumen terkait. Audrey R Chapman, seorang pakar hukum internasional mengelaborasi tiga dimensi kewajiban Negara, antara lain:
1. kewajiban untuk memenuhi (to fulfill) mengharuskan Negara untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam hal legislatif administratif, anggaran negara, judisial serta lainnya menuju terwujudnya realisasi sepenuhnya dari hak-hak tersebut. Dalam konteks memenuhi hak atas pendidikan, Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam Kovenan Ekosob pasal 13 ayat (2) huruf a sampai c, dimana Negara wajib menyediakan pendidikan secar a gratis untuk pendidikan dasar serta pengadaan pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi cuma-cuma secara bertahap. Wujud pemenuhan hak tersebut adalah dengan menyediakan alokasi anggaran dan mengupayakan agar pendidikan dapat diakses oleh siapa saja tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, kegagalan negara untuk menyediakan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan dapat mengakibatkan sebuah pelanggaran.
2. Kewajiban untuk melindungi (to protect) mengharuskan Negara mencegah pelanggaran terhadap hak-hak tersebut oleh pihak ketiga. Artinya, Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap orang dari pihak-pihak lain yang menghalang-halangi atau menyebabkan orang tersebut kehilangan atau tidak bisa mengakses hak atas pendidikannya.
3. Kewajiban untuk menghormati (to respect) mengharuskan negara tidak campur tangan dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Artinya, negara harus menghormati pilihan-pilihan masyarakat dalam hak atas pendidikan. Sebagaimana terlihat dalam pasal 26 ayat (3) DUHAM, dan pasal 13 ayat (3) dan (4) Kovenan Ekosob, bahwa Kebebasan untuk memilih institusi pendidikan bagi anak ada di tangan orang tua atau wali yang sah. Sementara Negara wajib menghormati kebebasan tersebut. Selain itu, Negara juga dilarang mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus lembaga-lembaga pendidikan.
Selain itu, sebagai penjabaran hak atas pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara yang telah meratikasi konvensi hak-hak ekosob, Komite hak-hak ekosob PBB ( CESCR ) pada tahun 1999 telah menbuat general comments yang berisi 4 instrumen yang wajib dipenuhi oleh setiap negara yang telah meratifikasi hak-hak ekosob ini. Instrumen pertama adalahKetersediaan, yang menuntut berbagai lembaga dan program pendidikan harus menyediakan sarana dan prasarana dalam kuantitas yang memadai seperti bangunan sebagai perlindungan fisik, fasilitas sanitasi, air minum yang sehat, guru-guru yang terlatih dengan gaji yang kompetitf, materi-materi pengajaran serta tersedianya fasilitas perpustakaan dan sebagainya. Instrumen yang  kedua adalah Keterjangkauan(Aksesibilitas) yang mengharuskan lembaga dan program pendidikan harus bisa diakses oleh setiap orang, tanpa diskriminasi, di dalam yurisdiksi pihak negara. Aksesibilitas mempunyai tiga dimensi umum, yaitu non-diskriminasi, aksesibilitas fisik, dan aksesibilitas ekonomi.
Ketiga adalah Keberterimaan (Akseptabiltas), yang menginginkan bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum, dan metode pengajaran harus mudah diterima untuk peserta didik dalam hal tertentu juga orang tua. Sementara yang keempat adalahKemampuan beradaptasi, dimana Pendidikan harus fleksibel, supaya bisa mengadaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan komunitas yang selalu berubah serta selalu bisa merespon kebutuhan peserta didik tanpa membedakan status sosial dan budayanya.
Kembali ke fenomena anak jalanan, sebenarnya jelas siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan mereka. Sayangnya, hak atas pendidikan merupakan hak yang sering diabaikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Kita tentu masih ingat betapa sulitnya menaikan anggaran pendidikan hingga 20% meskipun seudah sangat jelas diamanahkan oleh konsitusi. Ketika 20% tercapaipun, akhirnya ‘dipotong’ besar-besaran karena gaji pendidikan masuk ke dalam spesifikasi biaya tersebut. Tak hanya itu, munculnya Badan Hukum Pendidikan yang sekarang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi jelas menunjukan betapa Negara hendak mengalihkan tanggung jawab pendidikannya kepada masyarakat.
Padahal, sebagai bagian dari kelompok hak-hak ekonomi sosial dan budaya, pelanggaranterhadap hak atas pendidikan didefinisikan sebagai kegagalan pemerintah dari Negara peserta kovenan untuk mematuhi kewajibannya yang tercantum dalam kovenan. Sebagai Negara yang mencantumkan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ sebagai tujuan Negara, hendaknya pemerintah menyadari dan menjalankan kewajibannya terkait hak atas pendidikan. Sudah terlalu banyak angka putus sekolah, anak-anak jalanan yang haknya dirampas karena kemiskinan dan kegagalan Negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pendidikan.

PELANGGARAN HAK DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Dengan ini saya membahas tentang masalah pelanggaran HAM di bidang kesehatan, sebelumnya kita pahami arti dari kesehatan tersebut. Pengertian Kesehatan menurut wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”. Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang Dalam Undang-Undang pengertian kesehatan adalah :
  • Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  • Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  • Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  • Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  • Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
  • Pendidikan Kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Akan tetapi, pada kehidupan nyata banyak rakyat Indonesia yang tidak sehat karena keadaan dari badan, jiwa, dan sosial tidak sejahtera. Oleh karena itu pemerintah harus besikap adil dalam masalah ini, karena bila salah mengantisipasi masalah kesehatan bisa menjadi pelanggaran HAM dalam bidang kesehatan. Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya di bidang kesehatan seperti : memperbanyak tenaga kesehatan, memperbaiki sarana kesehatan, mengelola pemeliharaan kesehatan dan meningkatkan pendidikan kesehatan. Semua cara yang dilakukan pemerintah tak sejalan seperti yang diharapkan dikarenakan banyak rakyat yang tidak mampu terabaikan nasibnya. Walaupun sudah mendapat jaminan kesehatan untuk berobat gratis atau mendapat keringanan biaya kesehatan, nyatanya banyak pihak rumah sakit yang tidak melayaninya, bila pun ada pelayanannya pun terbatas. Sedangkan faktor penting yang sangat memperihatinkan adalah daerah-daerah Indonesia yang terpencil, dikarenakan minimnya fasilitas kesehatan, pekerja kesehatan dan pengelolaan kesehatan. Perhatikan gambar di bawah ini untuk membandingkan pelayanan kesehatan :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfBr6eUepJYM4Y66iOX8sbyKLJ1W6NiIJxAXnHm686hgINmCAym-NYkp8TUDS3Bg3q8m3JWGtQLznI3GGu8qgqp6R91BbmrpZGbmdUhWMR6TkVAVvzutN3SD88_bKsUKfCJDFQY3L7FE4s/s320/layak.jpg
Layak

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjGPv6RpMDQg_Sidblg9AJOy_NyuGcdHxDWAmOwB4iou2yKAYvavzIrLCCm8T68Vx-Tu3qxI2L2Bj4GGRYbBC4iBiA2AdknEDKCoPn0qLdwjPf7c6QZoh1FtB1emzxhKrwdghL-cLpceiT/s320/tidak+layak.JPG
Tidak Layak


Dikarenakan kurang meratanya pengawasan dari pemerintah bantuan-bantuan yang diberikan untuk rakyat kecil pun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak dana kesehatan yang diberikan kepada rakyat kecil dikorupsi dan rakyat yang mampu menggunakan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, saran saya agar pemerintah harus memperhatikan pendapatan rakyatnya, agar bantuan yang diberikan sesuai dengan hak rakyat yang membutuhkan. Pelanggaran HAM di bidang kesehatan bukanlah suatu masalah yang mudah untuk diselesaikan dikarenakan kurang kesadaran dari pemimpin-pemimpin yang memiliki hati nurani yang sesuai dengan undang-undang yang berisi tentang HAM. Maka perbaikilah pribadimu sebelum memperbaiki rakyatmu, pesan itu harus ada dalam diri para pemimpin di Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan sendiri bukan rakyatnya. Sehingga cara penyelesaian pelanggaran HAM di bidang kesehatan harus benar-benar diawasi dengan ketat.

1 komentar:

  1. How to Play Pai Gow Poker | BetRivers Casino - Wolverione
    Pai Gow worrione Poker is an poormansguidetocasinogambling.com online 출장안마 version of a traditional table game in which players place communitykhabar bets in the background. Pai Gow Poker uses only the kadangpintar symbols from a

    BalasHapus