PELANGGARAN HAK DI BIDANG
PELAYANAN PENDIDIKAN
Hal-hal mendasar yang penting untuk dipahami
mengenai hak atas pendidikan antara lain,Pertama, bahwa pendidikan merupakan
hak seluruh warga Negara. Artinya, seluruh warga Negara, bahkan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dengan
prinsip non
diskriminasi, baik jenis kelamin, gender, Suku, Ras, Agama, juga
kelas ekonomi, termasuk untuk warga Negara yang memiliki kebutuhan khusus (difable).
Kedua, bahwa Pendidikan merupakan
hak warga Negara, yang artinya pemerintah sebagai penyelenggara Negara wajib
untuk menyelenggarakannya. Penyelenggaraan tersebut mencakup pendanaan, serta
pelayanan publik untuk menyelenggarakan pendidikan itu sendiri. Jelas bahwa
pendanaan, maupun penyelenggaraan lainnya merupakan kewajibandari pemerintah, dan bukan bantuan pemerintah. Hal ini merupakan
perspektif yang harus dipahami oleh pemerintah dan seluruh warga Negara
Indonesia. Bagaimanapun, dana yang diberikan pemerintah berasal dari pajak yang
merupakan partisipasi dari warga Negara. Sehingga tidak tepat ketika pendanaan
pendidikan, dalam program apapun juga, dikatakan sebagai bantuan.
Berbicara tentang Pendidikan Dalam Kerangka HAM, International Covenant On
Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Ekosob), yang
mencakup Hak atas Pendidikan di dalamnya telah diratifikasi oleh Indonesia
lewat UU No 11 tahun 2005. Akibat
hukumnya, perjanjian tersebut mengikat atau harus dipatuhi oleh negara yang
telah meratifikasi sebagaimana berlaku dan mengikatnya Undang-undang yang
dibuat oleh DPR dan Presiden.
Dalam hal Kovenan Ekosob ini, Negara wajib
menyelenggarakan hak atas pendidikan bagi warga Negara, sebagaimana tercantum
dalam pasal 13 Kovenan Ekosob terebut. Selain mengacu pada isi dari Kovenan
Ekosob, kita juga dapat melihat kewajiban Negara dalam hal hak atas pendidikan
dari berbagai dokumen terkait. Audrey R Chapman, seorang pakar hukum
internasional mengelaborasi tiga dimensi kewajiban Negara, antara lain:
1. kewajiban untuk memenuhi (to fulfill)
mengharuskan Negara untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam hal
legislatif administratif, anggaran negara, judisial serta lainnya menuju
terwujudnya realisasi sepenuhnya dari hak-hak tersebut. Dalam konteks memenuhi
hak atas pendidikan, Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas
pendidikan itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam Kovenan Ekosob pasal 13 ayat
(2) huruf a sampai c, dimana Negara wajib menyediakan pendidikan secar a gratis
untuk pendidikan dasar serta pengadaan pendidikan lanjutan dan pendidikan
tinggi cuma-cuma secara bertahap. Wujud pemenuhan hak tersebut adalah dengan
menyediakan alokasi anggaran dan mengupayakan agar pendidikan dapat diakses
oleh siapa saja tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, kegagalan negara untuk
menyediakan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan dapat mengakibatkan sebuah
pelanggaran.
2. Kewajiban untuk melindungi (to protect)
mengharuskan Negara mencegah pelanggaran terhadap hak-hak tersebut oleh pihak
ketiga. Artinya, Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap orang dari
pihak-pihak lain yang menghalang-halangi atau menyebabkan orang tersebut
kehilangan atau tidak bisa mengakses hak atas pendidikannya.
3. Kewajiban untuk menghormati (to respect)
mengharuskan negara tidak campur tangan dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya. Artinya, negara harus menghormati pilihan-pilihan masyarakat dalam
hak atas pendidikan. Sebagaimana terlihat dalam pasal 26 ayat (3) DUHAM, dan pasal
13 ayat (3) dan (4) Kovenan Ekosob, bahwa Kebebasan untuk memilih institusi
pendidikan bagi anak ada di tangan orang tua atau wali yang sah. Sementara
Negara wajib menghormati kebebasan tersebut. Selain itu, Negara juga dilarang
mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus
lembaga-lembaga pendidikan.
Selain itu, sebagai penjabaran hak atas
pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara yang telah meratikasi konvensi
hak-hak ekosob, Komite hak-hak ekosob PBB ( CESCR ) pada tahun 1999 telah menbuat general comments yang berisi 4 instrumen yang wajib
dipenuhi oleh setiap negara yang telah meratifikasi hak-hak ekosob ini.
Instrumen pertama adalahKetersediaan, yang menuntut berbagai lembaga
dan program pendidikan harus menyediakan sarana dan prasarana dalam kuantitas
yang memadai seperti bangunan sebagai perlindungan fisik, fasilitas sanitasi,
air minum yang sehat, guru-guru yang terlatih dengan gaji yang kompetitf,
materi-materi pengajaran serta tersedianya fasilitas perpustakaan dan
sebagainya. Instrumen yang kedua adalah Keterjangkauan(Aksesibilitas)
yang mengharuskan lembaga dan program pendidikan harus bisa diakses oleh setiap orang, tanpa
diskriminasi, di dalam yurisdiksi pihak negara. Aksesibilitas mempunyai tiga
dimensi umum, yaitu non-diskriminasi, aksesibilitas fisik, dan aksesibilitas
ekonomi.
Ketiga adalah Keberterimaan (Akseptabiltas), yang menginginkan
bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum, dan metode pengajaran
harus mudah diterima untuk peserta didik dalam hal tertentu juga orang tua.
Sementara yang keempat adalahKemampuan beradaptasi, dimana
Pendidikan harus fleksibel, supaya bisa mengadaptasi dengan kebutuhan
masyarakat dan komunitas yang selalu berubah serta selalu bisa merespon
kebutuhan peserta didik tanpa membedakan status sosial dan budayanya.
Kembali ke fenomena anak jalanan, sebenarnya
jelas siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan mereka. Sayangnya, hak atas pendidikan merupakan
hak yang sering diabaikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Kita
tentu masih ingat betapa sulitnya menaikan anggaran pendidikan hingga 20%
meskipun seudah sangat jelas diamanahkan oleh konsitusi. Ketika 20%
tercapaipun, akhirnya ‘dipotong’ besar-besaran karena gaji pendidikan masuk ke
dalam spesifikasi biaya tersebut. Tak hanya itu, munculnya Badan Hukum
Pendidikan yang sekarang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi jelas
menunjukan betapa Negara hendak mengalihkan tanggung jawab pendidikannya kepada
masyarakat.
Padahal, sebagai bagian dari kelompok hak-hak
ekonomi sosial dan budaya, pelanggaranterhadap
hak atas pendidikan didefinisikan sebagai kegagalan
pemerintah dari
Negara peserta kovenan untuk mematuhi kewajibannya yang tercantum dalam
kovenan. Sebagai Negara yang mencantumkan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ sebagai tujuan Negara,
hendaknya pemerintah menyadari dan menjalankan kewajibannya terkait hak atas
pendidikan. Sudah
terlalu banyak angka putus sekolah, anak-anak jalanan yang haknya dirampas
karena kemiskinan dan kegagalan
Negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pendidikan.
PELANGGARAN
HAK DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Dengan ini saya
membahas tentang masalah pelanggaran HAM di bidang kesehatan, sebelumnya kita
pahami arti dari kesehatan tersebut. Pengertian Kesehatan menurut wikipedia
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan Pengertian
Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa
pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial
kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”. Pengertian
Kesehatan Menurut Undang-Undang Dalam Undang-Undang pengertian kesehatan adalah
:
- Kesehatan adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- Upaya Kesehatan
adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang
dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
- Tenaga Kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
- Sarana Kesehatan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- Pemeliharaan Kesehatan
adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang
memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau perawatan termasuk kehamilan dan
persalinan.
- Pendidikan
Kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara
sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan
berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan
pribadinya dan orang lain.
Akan tetapi, pada
kehidupan nyata banyak rakyat Indonesia yang tidak sehat karena keadaan dari
badan, jiwa, dan sosial tidak sejahtera. Oleh karena itu pemerintah harus
besikap adil dalam masalah ini, karena bila salah mengantisipasi masalah
kesehatan bisa menjadi pelanggaran HAM dalam bidang kesehatan. Banyak upaya
yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya di bidang kesehatan
seperti : memperbanyak tenaga kesehatan, memperbaiki sarana kesehatan,
mengelola pemeliharaan kesehatan dan meningkatkan pendidikan kesehatan. Semua
cara yang dilakukan pemerintah tak sejalan seperti yang diharapkan dikarenakan
banyak rakyat yang tidak mampu terabaikan nasibnya. Walaupun sudah mendapat
jaminan kesehatan untuk berobat gratis atau mendapat keringanan biaya
kesehatan, nyatanya banyak pihak rumah sakit yang tidak melayaninya, bila pun
ada pelayanannya pun terbatas. Sedangkan faktor penting yang sangat
memperihatinkan adalah daerah-daerah Indonesia yang terpencil, dikarenakan
minimnya fasilitas kesehatan, pekerja kesehatan dan pengelolaan kesehatan.
Perhatikan gambar di bawah ini untuk membandingkan pelayanan kesehatan :
Layak
Tidak Layak
Dikarenakan kurang meratanya pengawasan dari pemerintah bantuan-bantuan yang diberikan untuk rakyat kecil pun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak dana kesehatan yang diberikan kepada rakyat kecil dikorupsi dan rakyat yang mampu menggunakan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, saran saya agar pemerintah harus memperhatikan pendapatan rakyatnya, agar bantuan yang diberikan sesuai dengan hak rakyat yang membutuhkan. Pelanggaran HAM di bidang kesehatan bukanlah suatu masalah yang mudah untuk diselesaikan dikarenakan kurang kesadaran dari pemimpin-pemimpin yang memiliki hati nurani yang sesuai dengan undang-undang yang berisi tentang HAM. Maka perbaikilah pribadimu sebelum memperbaiki rakyatmu, pesan itu harus ada dalam diri para pemimpin di Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan sendiri bukan rakyatnya. Sehingga cara penyelesaian pelanggaran HAM di bidang kesehatan harus benar-benar diawasi dengan ketat.
How to Play Pai Gow Poker | BetRivers Casino - Wolverione
BalasHapusPai Gow worrione Poker is an poormansguidetocasinogambling.com online 출장안마 version of a traditional table game in which players place communitykhabar bets in the background. Pai Gow Poker uses only the kadangpintar symbols from a