Pages

Selasa, 29 April 2014

Tantangan dalam Membangun Integrasi Nasional


Apa itu integrasi nasional?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti dua macam, yaitu: 

1. Secara politis, integrasi nasional adalah proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional. 

2. Secara antropologis, integrasi nasional adalah proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda, sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. 

Rabu, 05 Februari 2014

Teori Kedaulatan di Indonesia


Menurut saya Republik Indonesia menganut 3 teori kedaulatan,yaitu:
a)Kedaulatan Rakyat
b)Kedaulatan Tuhan
c)Kedaulatan Hukum
#Bukti Republik Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat,yaitu:
1)Pancasila ke empat yang berbunyi"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijak sanaan dalam permusyawa ratan perwakilan"
2)Pembukaan uud 1945 alinea IV yang berbunyi"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..."
3)Pasal 1 ayat 2 UUd 1945 yang berbunyi"Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD".
#Bukti Indonesia menganut kedaulatan Tuhan,yaitu:
a)Alinea ke 3 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi"atas berkat rahmat Allah yang berkuasa"
b)Pancasila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa.
#Bukti Indonesia menganut kedaulatan Hukum
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang bebunyi Negara INdonesia Berdasar atas Hukum.
Kesimpulannya,
Menurut saya Indonesia menganut kedaulatan Rakyat,Tuhan,dan Hukum.

Curriculum Vitae (CV)


CURRICULUM VITAE

I. PERSONAL DETAILS

Name : Bagus Prasetyo
Address : Jln. Jendral Soedirman, Jakrta, Indonesia 12980
Phone Number : 021-123 4567 / 085 111 222 333
Place & Date of Birth : Jakarta, December 12, 1984
Sex : Male
Marital Status : Single
Religion : Islam
Nationality : Indonesia

II. EDUCATION DETAILS
1. 1986 – 1992 Al-Azhar, Elementary School, Jakarta
2. 1992 – 1995 Junior High School / SMP 06 Jakarta
3. 1995 – 1998 Senior High School / SMA 07 Jakarta
4. 2000 – 2003 Accounting Degree University of Indonesia

GPA = 3.85 (scale 4)
PREDICATE = Very Satisfactory

III. JOB EXPERIENCES / COURSE
October – November 2003 On the job training at PT. Cakra Buana
(Persero) Bogor
January, 2001 English Course at Depok English Course
EDUCATION CENTRE
On May 2004 TOEFL Test at University of Indonesia

IV. COMPUTER SKILLS
Programming, graphic design, microsoft word, microsoft excel, microsoft access, microsoft power point, visual basic, corel draw, adobe photosop.

V. PERSONALITY
Good attitude, kind, communicative, diligent, tolerant, target oriented, be responsible.


Jakarta, ................


Bagus Prasetyo












PERSONAL INFORMATION

Name : Bambang 
Nazril Irham
Address : Sentral Park, Kuta Bali 80000
Phone : 0361-1234567
Cellphone : 0899-9123456
Email : ariel.noah@facebook.com
Birth Date : 26 March, 1982
Nationality : Indonesian
Gender : Male
Marital Status : Married
Spouse Name : Luna Maya, M.Sc
Number of Dependents : 1


PERSONAL PROFILE

A qualified English teacher who is able to effectively communicate with students from different backgrounds or varying degrees of ability. A dedicated professional with a proven ability to teach, motivate students to maximum performance by encouraging a positive and energetic environment. Fully familiar with the English National Curriculum and experience of applying technology in the classroom to make the most of the learning experience. Presently looking for a English teaching position with a progressive school.


CAREER HISTORY 

August 2011 – Present : 
·         An English Teacher
·         SMAN Netindo Jakarta
·         Cempaka Putih 22, Jakarta, (Postal Code)

And

August 2010 - Present :
·         An English Teacher
·         SMPN Netindo Jakarta
·         Cempaka Putih 24, Jakarta (Postal Code)

Duties :
  1. Teaching English
  2. Managing classroom
  3. Planning, preparing, and delivering lessons to a varied range of classes and age groups
  4. Preparing and setting tests, examination papers, exercises, individual and group assignment.
  5. Marking all oral and written works of the students
  6. Writing and producing new material appropriate with the classroom, including audio and visual resources
  7. Organizing and Getting involved in a speech contest
  8. Overcoming basic administration such as keeping the students’ attendance records for starters and leavers
  9. Giving a secret of answering the tests of National Final Examination


ACADEMIC QUALIFICATIONS
·         THE STATE UNIVERSITY OF NETTERINDO : English Education Degree 1998 - 2002
·         SMAN 5 JAKARTA : 1995 - 1998
·         SMPN 4 JAKARTA : 1992 - 1995
·         SDN 3 JAKARTA : 1986 - 1992

PROFESSIONAL QUALIFICATIONS
·         Able to use computer-assisted educational resources. Certified for Computer-assisted Language Learning.
·         Researching new topic areas and maintaining up-to-date subject knowledge. Certified for Research on Educational National Curriculum.


AWARDS

The Best English Teacher in Jakarta - Governor Awards 2012


BOOKS
·         Important Vocabulary for Students, Published 2003. Netterindo Press.
·         Kamus Bahasa Inggris Mungil, Published 2003. Netterindo Press.
·         Understanding Narrative Text for Lazy Learners, Published 2004. Netterindo Press.
·         Menulis Puisi Bahasa Inggris Sendiri, Published 2004. Netterindo Press.
·         Cerita Bahasa Inggris Legenda Indonesia, Published 2005. Netterindo Press.

PELANGGARAN HAK DI BIDANG PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN


PELANGGARAN HAK DI BIDANG PELAYANAN PENDIDIKAN
Hal-hal mendasar yang penting untuk dipahami mengenai hak atas pendidikan antara lain,Pertama, bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga Negara. Artinya, seluruh warga Negara, bahkan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dengan prinsip non diskriminasi, baik jenis kelamin, gender, Suku, Ras, Agama, juga kelas ekonomi, termasuk untuk warga Negara yang memiliki kebutuhan khusus (difable).
 Kedua, bahwa Pendidikan merupakan hak warga Negara, yang artinya pemerintah sebagai penyelenggara Negara wajib untuk menyelenggarakannya. Penyelenggaraan tersebut mencakup pendanaan, serta pelayanan publik untuk menyelenggarakan pendidikan itu sendiri. Jelas bahwa pendanaan, maupun penyelenggaraan lainnya merupakan kewajibandari pemerintah, dan bukan bantuan pemerintah. Hal ini merupakan perspektif yang harus dipahami oleh pemerintah dan seluruh warga Negara Indonesia. Bagaimanapun, dana yang diberikan pemerintah berasal dari pajak yang merupakan partisipasi dari warga Negara. Sehingga tidak tepat ketika pendanaan pendidikan, dalam program apapun juga, dikatakan sebagai bantuan.
Berbicara tentang Pendidikan Dalam Kerangka HAM, International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Ekosob), yang mencakup Hak atas Pendidikan di dalamnya telah diratifikasi oleh Indonesia lewat UU No 11 tahun 2005. Akibat hukumnya, perjanjian tersebut mengikat atau harus dipatuhi oleh negara yang telah meratifikasi sebagaimana berlaku dan mengikatnya Undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden.
Dalam hal Kovenan Ekosob ini, Negara wajib menyelenggarakan hak atas pendidikan bagi warga Negara, sebagaimana tercantum dalam pasal 13 Kovenan Ekosob terebut. Selain mengacu pada isi dari Kovenan Ekosob, kita juga dapat melihat kewajiban Negara dalam hal hak atas pendidikan dari berbagai dokumen terkait. Audrey R Chapman, seorang pakar hukum internasional mengelaborasi tiga dimensi kewajiban Negara, antara lain:
1. kewajiban untuk memenuhi (to fulfill) mengharuskan Negara untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam hal legislatif administratif, anggaran negara, judisial serta lainnya menuju terwujudnya realisasi sepenuhnya dari hak-hak tersebut. Dalam konteks memenuhi hak atas pendidikan, Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam Kovenan Ekosob pasal 13 ayat (2) huruf a sampai c, dimana Negara wajib menyediakan pendidikan secar a gratis untuk pendidikan dasar serta pengadaan pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi cuma-cuma secara bertahap. Wujud pemenuhan hak tersebut adalah dengan menyediakan alokasi anggaran dan mengupayakan agar pendidikan dapat diakses oleh siapa saja tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, kegagalan negara untuk menyediakan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan dapat mengakibatkan sebuah pelanggaran.
2. Kewajiban untuk melindungi (to protect) mengharuskan Negara mencegah pelanggaran terhadap hak-hak tersebut oleh pihak ketiga. Artinya, Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap orang dari pihak-pihak lain yang menghalang-halangi atau menyebabkan orang tersebut kehilangan atau tidak bisa mengakses hak atas pendidikannya.
3. Kewajiban untuk menghormati (to respect) mengharuskan negara tidak campur tangan dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Artinya, negara harus menghormati pilihan-pilihan masyarakat dalam hak atas pendidikan. Sebagaimana terlihat dalam pasal 26 ayat (3) DUHAM, dan pasal 13 ayat (3) dan (4) Kovenan Ekosob, bahwa Kebebasan untuk memilih institusi pendidikan bagi anak ada di tangan orang tua atau wali yang sah. Sementara Negara wajib menghormati kebebasan tersebut. Selain itu, Negara juga dilarang mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus lembaga-lembaga pendidikan.
Selain itu, sebagai penjabaran hak atas pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara yang telah meratikasi konvensi hak-hak ekosob, Komite hak-hak ekosob PBB ( CESCR ) pada tahun 1999 telah menbuat general comments yang berisi 4 instrumen yang wajib dipenuhi oleh setiap negara yang telah meratifikasi hak-hak ekosob ini. Instrumen pertama adalahKetersediaan, yang menuntut berbagai lembaga dan program pendidikan harus menyediakan sarana dan prasarana dalam kuantitas yang memadai seperti bangunan sebagai perlindungan fisik, fasilitas sanitasi, air minum yang sehat, guru-guru yang terlatih dengan gaji yang kompetitf, materi-materi pengajaran serta tersedianya fasilitas perpustakaan dan sebagainya. Instrumen yang  kedua adalah Keterjangkauan(Aksesibilitas) yang mengharuskan lembaga dan program pendidikan harus bisa diakses oleh setiap orang, tanpa diskriminasi, di dalam yurisdiksi pihak negara. Aksesibilitas mempunyai tiga dimensi umum, yaitu non-diskriminasi, aksesibilitas fisik, dan aksesibilitas ekonomi.
Ketiga adalah Keberterimaan (Akseptabiltas), yang menginginkan bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum, dan metode pengajaran harus mudah diterima untuk peserta didik dalam hal tertentu juga orang tua. Sementara yang keempat adalahKemampuan beradaptasi, dimana Pendidikan harus fleksibel, supaya bisa mengadaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan komunitas yang selalu berubah serta selalu bisa merespon kebutuhan peserta didik tanpa membedakan status sosial dan budayanya.
Kembali ke fenomena anak jalanan, sebenarnya jelas siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan mereka. Sayangnya, hak atas pendidikan merupakan hak yang sering diabaikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Kita tentu masih ingat betapa sulitnya menaikan anggaran pendidikan hingga 20% meskipun seudah sangat jelas diamanahkan oleh konsitusi. Ketika 20% tercapaipun, akhirnya ‘dipotong’ besar-besaran karena gaji pendidikan masuk ke dalam spesifikasi biaya tersebut. Tak hanya itu, munculnya Badan Hukum Pendidikan yang sekarang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi jelas menunjukan betapa Negara hendak mengalihkan tanggung jawab pendidikannya kepada masyarakat.
Padahal, sebagai bagian dari kelompok hak-hak ekonomi sosial dan budaya, pelanggaranterhadap hak atas pendidikan didefinisikan sebagai kegagalan pemerintah dari Negara peserta kovenan untuk mematuhi kewajibannya yang tercantum dalam kovenan. Sebagai Negara yang mencantumkan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ sebagai tujuan Negara, hendaknya pemerintah menyadari dan menjalankan kewajibannya terkait hak atas pendidikan. Sudah terlalu banyak angka putus sekolah, anak-anak jalanan yang haknya dirampas karena kemiskinan dan kegagalan Negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pendidikan.

PELANGGARAN HAK DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Dengan ini saya membahas tentang masalah pelanggaran HAM di bidang kesehatan, sebelumnya kita pahami arti dari kesehatan tersebut. Pengertian Kesehatan menurut wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”. Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang Dalam Undang-Undang pengertian kesehatan adalah :
  • Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  • Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  • Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  • Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  • Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
  • Pendidikan Kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Akan tetapi, pada kehidupan nyata banyak rakyat Indonesia yang tidak sehat karena keadaan dari badan, jiwa, dan sosial tidak sejahtera. Oleh karena itu pemerintah harus besikap adil dalam masalah ini, karena bila salah mengantisipasi masalah kesehatan bisa menjadi pelanggaran HAM dalam bidang kesehatan. Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya di bidang kesehatan seperti : memperbanyak tenaga kesehatan, memperbaiki sarana kesehatan, mengelola pemeliharaan kesehatan dan meningkatkan pendidikan kesehatan. Semua cara yang dilakukan pemerintah tak sejalan seperti yang diharapkan dikarenakan banyak rakyat yang tidak mampu terabaikan nasibnya. Walaupun sudah mendapat jaminan kesehatan untuk berobat gratis atau mendapat keringanan biaya kesehatan, nyatanya banyak pihak rumah sakit yang tidak melayaninya, bila pun ada pelayanannya pun terbatas. Sedangkan faktor penting yang sangat memperihatinkan adalah daerah-daerah Indonesia yang terpencil, dikarenakan minimnya fasilitas kesehatan, pekerja kesehatan dan pengelolaan kesehatan. Perhatikan gambar di bawah ini untuk membandingkan pelayanan kesehatan :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfBr6eUepJYM4Y66iOX8sbyKLJ1W6NiIJxAXnHm686hgINmCAym-NYkp8TUDS3Bg3q8m3JWGtQLznI3GGu8qgqp6R91BbmrpZGbmdUhWMR6TkVAVvzutN3SD88_bKsUKfCJDFQY3L7FE4s/s320/layak.jpg
Layak

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjGPv6RpMDQg_Sidblg9AJOy_NyuGcdHxDWAmOwB4iou2yKAYvavzIrLCCm8T68Vx-Tu3qxI2L2Bj4GGRYbBC4iBiA2AdknEDKCoPn0qLdwjPf7c6QZoh1FtB1emzxhKrwdghL-cLpceiT/s320/tidak+layak.JPG
Tidak Layak


Dikarenakan kurang meratanya pengawasan dari pemerintah bantuan-bantuan yang diberikan untuk rakyat kecil pun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak dana kesehatan yang diberikan kepada rakyat kecil dikorupsi dan rakyat yang mampu menggunakan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, saran saya agar pemerintah harus memperhatikan pendapatan rakyatnya, agar bantuan yang diberikan sesuai dengan hak rakyat yang membutuhkan. Pelanggaran HAM di bidang kesehatan bukanlah suatu masalah yang mudah untuk diselesaikan dikarenakan kurang kesadaran dari pemimpin-pemimpin yang memiliki hati nurani yang sesuai dengan undang-undang yang berisi tentang HAM. Maka perbaikilah pribadimu sebelum memperbaiki rakyatmu, pesan itu harus ada dalam diri para pemimpin di Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan sendiri bukan rakyatnya. Sehingga cara penyelesaian pelanggaran HAM di bidang kesehatan harus benar-benar diawasi dengan ketat.

Perilaku Menyimpang dan Pengendalian Sosial


TUGAS SOSIOLOGI
(Perilaku Menyimpang dan Pengendalian Sosial)





Oleh :
1.Bintang Bramastya            (06)
2.Farhan R M                       (09)
3.Fauzan A R                        (10)
4.Ikhsantiko Aswianto          (12)

X Sosial 1


I.             Pengertian Perilaku Menyimpang

1.    Menurut Lewis Coser
Salah satu cara untuk menyesuaikan kebudayaan dengan perubahan sosial.

2.   Menurut Gilin
Perilaku yang menyimpang dari norma dan nilai sosial keluarga dan masyarakat yang menjadi penyebab memudarnya ikatan atau solidaritas kelompok.

3.   Menurut Paul B. Horton
Setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat.

4.   Menurut James Vander Zelden
Perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi.

5.   Menurut Robert M.Z. Lawang
Semua tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam suatu system sosial.




6.   Secara Umum
Sebagai semua tindakan , baik individual maupun kelompok yang menyimpang dan bahkan bertentangan dengan nilai dan norma sosial, serta kebudayaan yang ada dalam masyarakat.


II.         Sebab-sebab Terjadinya Perilaku Menyimpang

1. Faktor Subjektif
à yaitu faktornya berasal dari dalam diri seseorang itu sendiri

2. Faktor Objektif
à yaitu faktornya berasal dari luar, antara lain lingkungan sekitar


III.      Sifat-sifat Perilaku Menyimpang

a.  Perilaku Menyimpang Bersifat Positif

b.  Perilaku Menyimpang Bersifat Negatif
à Penyimpangan Primer
à Penyimpangan Sekunder


IV.         Media Pembentukan Perilaku Menyimpang

a.   Keluarga
b.   Kelompok Bermain
c.   Lingkungan Tempat Tinggal
d.   Media Massa


V.            Sub-Kebudayaan Menyimpang

è Berinteraksi dengan kelompok yang menyimpang, sedikit demi sedikit akan terwarnai oleh nilai dan norma perilaku menyimpang akhirnya berperilaku menyimpang.

è  Contoh:
1.    Seorang pemuda biasa bergaul dengan kelompok pemabuk, lama kelamaan dia ikut mabuk-mabukan.
2.   Seorang laki-laki kerja di salon, lama kelamaan sikapnyaa akan berubah menjadi seperti perempuan, suka berdandan.

Hukum Pidana dan Perdata


TUGAS PKn
Hukum Pidana dan Hukum Perdata









Oleh :
Fauzan Amany Rafa
X Sosial 1
10
GHS
I.                 Tindak Pidana
Pengertian perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sangsi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.[1]  Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditunjukkan kepada perbuataan, (yaitu suatu keadaan atau kejadiaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditunjukkan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu.  Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kajadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu, ada hubungan yang erat pula. Dan justru untuk menyatakan hubungan yang erat itu; maka dipakailah perkataan perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjukkan kepada dua keadaan konkrit: pertama, adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian itu.;/span>
Ada lain istilah yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu “tindak pidana”. Istilah ini, karena timbulnya dari pihak kementrian kehakiman, sering dipakai dalam perundang-undanagan. Meskipun kata “tindak” lebih pendek dari ”perbuatan” tapi “tindak “ tidak menunjukkan pada suatu yang abstrak seperti perbuatan, tapi hanya menyatakan perbuatan konkrit, sebagaimana halnya dengan peristiwa dengan perbedaan bahwa tindak adalah kelakuan, tingkah laku, gerak-gerik atau sikap jasmani seseorang . Oleh karena tindak sebagai kata tidak begitu dikenal, maka dalam perundang-undangan yang menggunakan istilah tindak pidana baik dalam pasal-pasal sendiri, maupun dalam penjelasannya hampir selalu dipakai pula kata perbuatan.
Contoh: U.U no. 7 tahun 1953 tentang pemilihan umum (pasal 127, 129 dan lain-lain.[2]
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunyaasas-asas hukum pidana di indonesia memberikan definisi “ tindak pidana”atau dalam bahasa Belanda strafbaar feit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam Strafwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sekarang berlaku di indonesia. Ada istilah dalam bahasa asing, yaitu delict.
Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukum pidana. Dan, pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subjek” tindak pidana.[3]
Sedangkan dalam buku Pelajaran Hukum Pidana karya Drs. Adami Chazawi, S.H menyatakan bahwa istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “strafbaar feit “, tetapi tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu. Karena itu para ahli hukum berusaha memberikan arti dan isi dari istilah itu. Sayangnya sampai kini belum ada keragaman pendapat.[4]
Istilah-istilah yang pernah digunakan baik dalam perundang-undangan yang ada maupun dari berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit adalah:
1.      Tindak pidana, berupa istilah resmi dalam perundang-undangan pidana kita dan hampir seluruh peraturan perundang-undangan kita  menggunakan istilah ini.
2.      Peristiwa pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum misalnya, Mr. R. Tresna dalam bukunya “Azas-Azas Hukum Pidana.Dan para ahli hukum lainnya.
3.      Delik, berasal dari bahasa latin “delictum” digunakan untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan strafbaar feit. Istilah ini dapat dijumpai di beberapa literatur, misalnya Drs. E. Utrect, S.H.
4.      Pelanggaran Pidana, dijumpai dibeberapa buku pokok-pokok hukum pidana yang ditulis oleh Mr. M.H Tirtaamidjaja.
5.      Perbuatan yang boleh dihukum, istilah ini digunakan oleh Mr. Karni dalam bukunya”Ringkasan tentang Hukum Pidana”.
6.      Perbuatan yang dapat dihukum, digunakan dalam pembentukan undang-undang dalam UUD No. 12/Drt/1951 tentang senjata api dan bahan peledak (baca pasal 3).
7.      Perbuatan Pidana, digunakan oleh Prof. Mr. Moeljatnomdalam beberapa tulisan beliau.[5]

Contoh Kasus Tindak Pidana

Putusan Pengadilan Negeri Medan, no. 3464/Pid.B/2006/PN.MDN, tanggal 4 Oktober 2006; putusan Pengadilan Tinggi Medan, no. 440/Pid/2006/PT. Mdn. tanggal 4 Desember 2006; dan putusan Mahkamah Agung, no. 705 K/Pid/2007, tanggal 24 April 2007
Kasus Unggul Nicanor Siahaan: Pemukulan Terhadap Isteri Dihukum 2 Tahun
Terdakwa Nicanor melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap isterinya Riama Fransiska Boru Manik hanya karena masalah sepele. Terdakwa kehilangan uang Rp. 100.000,- dan menuduh isterinya yang mengambil. Merasa tidak pernah mengambil uang dimaksud, Isteri membantah sehingga timbul pertengkaran. Terdakwa merasa jengkel lalu memukul mata kiri dan pelipis sebelah kiri isteri, sehingga ia merintih kesakitan. Terdakwa terus mendesak supaya isteri mengaku, yang memaksanya mengeluarkan kata-kata menyakitkan terdakwa: ”Enggak ada, kalau kau terus menuduh saya, besok saya ganti sama tanah perkuburanmu”. Mendengar kalimat tersebut, terdakwa melakukan aksi kekerasan berikutnya dengan cara menumbuk bagian lengan tangan sebelah kiri dan kanan. Perbuatan itu menyebabkan isteri yang menjadi saksi korban menderita kesakitan, karena pelipis, mata, dan lengan  sebelah kiri bengkak, yang seluruhnya dinyatakan dalam visum et repertum oleh Dr. Donny Mega Surya dari RSU Sarah Medan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa melakukan:
-  pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun2004;[1] dan
-  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ke-1e KUHP
[2]
Atas dasar dakwaan tersebut, terdakwa dituntut hukuman pidana 2 (dua) tahun penjara dan dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-
Pengadilan Negeri Medan  menyatakan terdakwa Unggul Vicanor Siahaan (Nicanor) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana penganiayaan” terhadap isterinya, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua tahun). Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”perbuatan dengan kekerasan terhadap keluarganya”, dan oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Medan, dengan pertimbangan bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa dirasa terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatannya. Selain itu terdakwa terlalu merendahkan martabat perempuan, yang seharusnya sebagai suami dapat menjaga dan mengangkat derajat dan martabat seorang perempuan selaku isterinya.
Dalam memori kasasinya kepada Mahkamah Agung, terdakwa menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak menerapkan hukum acara pidana, karena mengabaikan hak-hak terdakwa untuk didampingi penasehat hukum, melarang menghadirkan saksi-saksi terdakwa, keterangan saksi saling bertentangan, fakta hukum di persidangan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama. Mengenai pertimbangan hakim tingkat banding, terdakwa menyatakan antara lain bahwa saksi korban (isteri)lah yang justeru melakukan penganiayaan terhadap terdakwa dengan cara menggigit sebelah kiri dan memukul pakai alu, namun terdakwa tidak membuat pengaduan, sehingga kini masih berbekas di tangan terdakwa.

Tindakan saksi korban itu tidak terungkap di Pengadilan Negeri Medan, sehingga terdapat adanya manipulasi fakta. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut hukuman 2 (dua) tahun penjara, sehingga putusan tersebut dianggap tanpa pertimbangan dan dasar hukum yang jelas. Selain itu, terdakwa keberatan dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi, karena terdakwa melakukan tindak pidana yang merendahkan wanita tidak dikuatkan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, sehingga haruslah ditolak.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi yang diajukan pemohon terdapat cukup alasan untuk dikabulkan, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan harus dibatalkan. Dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan  yang dianggap sudah tepat, dan pertimbangannya diambil alih oleh Mahkamah Agung, dan dengan mengadili sendiri Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi/terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan menyatakan terdakwa Unggul Vicanor Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap isterinya, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.




II.            Tindak Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

# Contoh 1
A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.


# Contoh 2
Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata


# Contoh 3
Toko A menjual kayu jati kepada perusahaan B dan pembayaran atas pembelian kayu jati tersebut menggunakan sistem tempo 15 hari kemudian. Suatu hari setelah toko A mengirim kayu jati ke perusahaan B dan berniat menagih 15 hari kemudian baru diketahui bahwa perusahaan B dalam proses pailit. Khawatir bila tagihan atas kayu jati tidak terbayar, maka toko A melaporkan perusahaan B ke polisi sambil membawa bukti-bukti pengiriman dan pembeliatan atas kayu jati tersebut. Laporan toko A terhadap perusahaan B merupakan laporan kasus perdata, bukan pidana


# Contoh 4
A berhutang kepada B sejumlah 10 Juta dan A membayar hutangnya dengan menggunakan Bilyet Giro yang terbagi dalam 4 lembar Bilyet Giro. Selama proses pencairan bilyet giro tersebut ternyata ada 1 lembar bilyet giro yang tidak bisa dicairkan karena saldo di rekening giro A tidak cukup. Sisa hutang tersebut tidak terbayar selama berbulan-bulan sampai akhirnya terjadi kesepakatan antara A dan B bahwa A akan melakukan penyicilan pembayaran atas sisa hutangnya tersebut. Seiring berjalannya waktu ternyata A hanya bisa menyicil separo dari sisa hutangnya dan kemudian B melaporkan A kepada polisi. Kasus ini termasuk kasus perdata karena B telah menerima cicilan dari A dan telah terjadi esepakatan antara A dan B tentang mekanisme penyicilan sisa hutang


# Contoh 5
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.